Jakarta, Aktual.co — Kecerobohan maskapai penerbangan Lion Air yang terlalu banyak melakukan delay hingga memaksa direksi PT Angkasa Pura II menalangi pengembalian uang tiket memuat beberapa pertanyaan besar terkait keuangan perusahaan dan tindakan pilih kasih Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

“Bukan hanya disaat liburan Hari raya Imlek saja Lion Air merugikan para penumpang dengan delay berhari hari tanpa ada kepastian yang jelas. Bulan Juni, tahun 2011 Manajemen Lion Air dipanggil Kemenhub karena Pendapat peringatan keras akibat keterlambatan yang hampir mirip dengan yang terjadi Kali ini,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono, di Jakarta, Senin (23/2).

Lebih lanjut dikatakan bahwa alasan Manajemen Lion Air pada saat itu mengaku delay secara beruntun yang dialami maskapai ini akibat migrasi sistem penjadwalan kru dan cuaca buruk yang terjadi. Namun kemenhub tidak memberikan sanksi apapun.

Tahun 2013 Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah meminta Kementerian Perhubungan tidak memberikan izin penambahan rute bagi Lion Air untuk sementara waktu.

“Paling tidak, Kementerian Perhubungan tidak memberikan izin trayek dulu, khusus untuk Lion Air yang penerbangannya kerap terlambat dan merugikan konsumen,” jelasnya.

Catatan buruk kinerja Lion Air berimbas pada kerugian konsumen. Pemilik Lion Air, Rusdi Kirana menjadi Watimpres apakah membuat Menteri perhubungan tidak berani memberikan sanksi yang berat bagi Lion Air.

“Ini menbuktikan Negara tidak hadir saat perusahaan penerbangan milik Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rusdi Kirana telah membuat kerugian pada masyarakat. Ketidak hadiran Negara terbukti lagi ketika Menteri Jonan tidak turun tangan untuk memberikan sanksi tegas kepada Lion Air,” jelasnya.

Menurutnya, buruknya keselamatan dan pelayan jasa penerbangan di Indonesia juga tak Lepas dari law enforment yang dijalankan oleh pihak regulator.

“Kalau dengan Lion Air Pemerintah tidak tegas untuk menindak dan menghukum dengan sanksi berat, menghentikan sementara Izin Operasi Lion Air, artinya pemerintah tidak punya niat melindungi masyarakat. Untuk itu Presiden Jokowi harus mencopot Menteri Perhubungan yang terkesan penakut terhadap pemilik Lion Air,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka