Selain itu, alasan karena kasus di KPK, Amran juga tak bisa semena-mena saja. Apalagi, di Undang-Undang ASN harus ada pemeriksaan internal terlebih dahulu.
“Menteri tidak bisa asal main copot. Menteri ingin mencopot atau ingin menaiki seseorang pejabat harus didahulu oleh postur kinerja orang tersebut. (Kasus di KPK) Tetap saja alasan itu tidak bisa dijadikan dasar. Sekarang kalau ingin mencopot itu harus dengan alasan. Ada penilaian dahulu. Apakah pejabat yang dicopot itu sudah diperiksa terlebih dahulu oleh tim internal. Itu perintah UU ASN,” tegasnya.
Dia menambahkan, utulah salah satu bentuk keadilan administrasi dilembagakan di dalam UU ASN. Supaya pegawai tidak didemosi atau dirotasi sesuka hatinya.
“Alasan kan bisa dicari, karena itulah dipotong melalui UU ASN. Nah, supaya objektif perlu dipanggil menteri. Presiden harus memanggil menteri tersebut. Kalau bisa harus cepat. Jangan lama-lama,” katanya.
Di kesempatan lain, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengatakan setiap pergantian pejabat harus melalui seleksi. Namun terkait di Kementan, Presiden sudah melarang tidak ada pergantian pejabat.
“Tetapi ini kasus yang di Kementan ini spesifik karena diduga korupsi. Terus, ada penggeledahan dan dicopot. Nah, menurut saya pencopotan itu juga harus tidak boleh terlalu tergesa-gesa, harus ada prasangka praduga tak bersalah,” katanya.
Trubus melanjutkan, Mentan jangan serta merta mencopot bawahannya. Tetapi melalui proses pemanggilan dan kajian dulu. “Kalau seperti ini yang terjadi mentan itu berarti ada sesuatu yang ditutupi. Bisa saja menteri dalam hal ini ada pembelotan menutup diriya sendiri. Ada dugaan penyimpangan ke situ,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: