Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyimak pertanyaan anggota Komisi IV di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6). Rapat kerja tersebut membahas Rancangan Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKP K/L TA) dan RKP K/L TA 2017, serta APBN-P TA 2016. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Diduga mengetahui kebijakan impor bawang putih, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman copot pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan).

Dengan adanya pencopotan yang dilakukan Mentan tersebut dinilai sejumlah kalangan merupakan langkah yang telah melanggar arahan Presiden Joko Widodo. Dimana arahan tersebut seorang menteri tak boleh keluarkan kebijakan dan merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019. Di saat sama, langkah ini juga melanggar perundangan.

Salah satunya, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis yang menilai seorang menteri tidak boleh ada yang menolak atau melanggar perintah presiden.

Dari segi tata negara, yang menjadi kepala negara adalah presiden. presiden sebagai kepala pemerintahan maka dia mempunyai otoritas untuk memberikan keputusan apapun yang dia pimpin.

“Dengan kata lain menteri harus tunduk dan patuh kepada perintah yang diberikan oleh presiden. Menteri tidak boleh bertindak di luar pengarahan presiden. Kalau faktanya seperti itu (mencopot eselon) saya kira bagusnya presiden memanggil menteri yang bersangkutan untuk mengetahui alasannya kenapa melanggar perintah. Kenapa begini. Apakah menteri ingin mendegradasi wibawa presiden atau sedang apa?” kata Margarito kepada wartawan, Selasa (13/8).

Dikatakan Margarito kalau Jokowi harus memanggil Amran untuk menyelesaikan masalah itu. Sikap Amran, kata dia, mengindikasikan jika menteri tidak patuh kepada presiden.

Artikel ini ditulis oleh: