Jakarta, Aktual.com — Energy Watch Indonesia (EWI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti temuan BPK yang menyatakan adanya kelebihan bayar cost recovery Rp3,9 triliun terhadap beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dikelola oleh SKK Migas.

“Penegak hukum anti rasuah ini harus menindak lanjuti temuan tersebut. KPK jangan cuma jadi selebritis nangkapin suap ratusan juta tapi membiarkan raksasa korupsi tanpa tindak lanjut,” kata Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Kamis (14/4).

Adapun kelebihan pembayarab cost recovery diantaranya kepada Conoco Philips, Cevron, dan Total, EWI menduga kejadian yang sama sudah berlangsung puluhan tahun.

“Temuan BPK ini sangat serius dengan jumlah fantastis. Terlebih jika BPK melakukan audit menyeluruh akan pembayaran cost recover minimal 10 tahun terakhir maka kami yakin uang ratusan trilliun telah diambil secara tidak sah oleh KKKS dalam bentuk cost recovery,” tambah Ferdinand.

Lebih khusus menurut Ferdinand KKKS yang paling besar melakukan hal tidak terpuji dalam perhitungan cost recovery adalah Chevron lantaran perusahaan tersebut merupakan KKKS terbesar.

“Kami sudah berulang kali mendesak pemerintah untuk membongkar pembayaran cost recovery ini. Berdasarkan penelitian kami banyak permainan dalam cost recovery ini dan adanya ketidak adilan. Kami duga sekitar USD 3 Miliar s.d USD 5 Miliar setiap tahun cost recovery yang dibayarkan patut dipertanyakan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka