Putusan majelis hakim ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui, jaksa meminta majelis agar menjatuhi hukuman pidana kepada Mohan selama empat tahun dan denda Rp 250 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Meski begitu, jaksa belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. Begitu pula Mohan, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, ia memutuskan untuk pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lain atau tidak.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby