Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia dinyatakan bersalah lantaran terbukti menyuap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair lima bulan kurungan,” papar ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar-Butar, membacakan amar putusan untuk Rajamohanan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4).

Mohan, sapaan akrab Rajamohanan, terbukti menyuap Handang dengan uang sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Suapnya demi menghilangkan tunggakan pajak PT EK Prima sebesar Rp 78 miliar.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby