Cryptocurrency merupakan jenis mata uang digital yang sedang naik daun saat ini. Untuk memberikan jawaban kepada umat Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait cryptocurrency atau mata uang kripto saat forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta.
Dalam fatwa tersebut secara tegas MUI menyebutkan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto hukumnya haram. Adapun Ketentuan Hukum MUI terkait cryptocurency atau mata uang kripto adalah sebagai berikut:
Pertama, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Kedua, Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Ketiga, Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Fatwa MUI ini menuai kontroversi. Tak sedikit masyarakat menilai fatwa ini perlu ditinjau ulang. Alasan perlu ditinjau ulang adalah karena Crytocurrency bersifat universal dan relatif aman, dan teknologi ini hadir untuk menjawab tantangan zaman.
Mata uang digital ini diciptakan untuk menjawab kesenjangan nilai tukar mata uang antarnegara saat ini yang dirasa tidak adil. Nilai tukar mata uang sebuah negara bisa sangat rendah dibanding dengan negara lain.
Cryptocurrency diharapkan bisa menjawab tantangan mengenai permasalahan nilai tukar mata uang di masa depan, sehingga dapat memperkecil gap antar nilai mata uang yang ada di dunia.
Lantas bagaimana sejarah lahirnya Cryptocurrency dan menjadi mata uang digital yang terus berkembang penggunaannya?
Cryptocurrency pertama ditemukan di dunia adalah bitcoin. Bitcoin merupakan mata uang digital yang terdesentralisasi, tanpa perantara bank atau seorang admin untuk setiap transaksi, yang bisa di kirim dari pengguna satu ke pengguna yang lainnya tanpa membutuhkan seorang perantara.
Setiap transaksi yang dilakukan terverifikasi oleh node jaringan melalui kriptografi dan transaksi ini tercatat dalam sebuah buku catatan besar yang di sebut dengan blockchain.
Pencatatan setiap transaksi ini bisa dilihat oleh siapa saja, sehingga setiap transaksinya menjadi lebih transparan. Uniknya orang yang melihat tidak dapat mengetahui siapa pengirim dan penerima karena yang tertera hanya alamat wallet pengirim dan penerima sehingga kerahasian data pada setiap transaksinya dapat lebih terjaga.
Bitcoin pertama kali ditemukan pada tahun 2008 oleh seorang atau sekelompok orang yang kemudian menyebut dirinya Satoshi Nakomoto. Hingga saat ini pun kebenaran tentang Satoshi Nakomoto ini masih merupakan hal yang misterius dalam dunia Cryptocurrency. Mata uang ini mulai digunakan pada tahun 2009, ketika pengimplementasiannya diluncurkan dalam bentuk open source software.
Bitcoin dibuat sebagai hadiah untuk sebuah proses yang dikenal sebagai mining. Bitcoin dapat ditukar dengan mata uang, produk dan layanan yang lainnya. Bitcoin sebelumnya dikritik karena juga sering digunakan untuk transaksi ilegal, penggunaan listrik yang besar dalam proses penambangannya, harga yang tidak stabil dan peretasan bursa saham oleh para peretas masih menjadi isu dalam Cryptocurrency.
Sebagian investor dan para pengamat ekonomi mencirikan bitcoin sebagai sebuah spekulatif buble dalam berbagai kesempatan. Sebagian lainnya menjadikan bitcoin sebagai bentuk investasi meskipun banyak negara memberikan pencekalan terhadap penggunaan bitcoin ini. Pada September 2021 El-Savador menjadi negara pertama yang secara resmi mengadopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah.
Bitcoin terdesentralisasi sehingga bitcoin tidak memiliki otoritas pusat yang membuat transaksi bitcoin dan coin lainnya dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama masih terhubung dengan jaringan internet. Jaringan bitcoin adalah peer to peer tanpa server utama sehingga sangat sulit untuk di shutdown. Jaringan bitcoin juga tidak memiliki penyimpanan pusat karena semua terdistribusi kepada seluruh orang yang menyimpan bitcoin.
Bitcoin juga tidak memiliki satupun admin, semuanya terdistribusi sama kepada semua penambang dan setiap orang bisa menjadi penambang dan menambang bitcoin. Setiap orang juga bisa membuat alamat (wallet) yang baru tanpa membutuhkan persetujuan siapapun. Hal ini menjadi berkebalikan dengan bank.
Transaksi pada Cryptocurrency menjadi lebih mudah dan efisien. Setiap orang juga dapat melakukan transaksi (mengirim dan menerima) tanpa membutuhkan persetujuan pihak ketiga. Jaringan akan langsung mengkonfirmasi bahwa transaksi tersebut disetujui.
Para penambang bitcoin bergabung dalam mining pool yang besar untuk meminimalkan perbedaan diantara pendapatan mereka. Hal ini dikarenakan transaksi pada jaringan di konfirmasi oleh para penambang, desentralisasi pada jaringan memerlukan tidak ada satu penambang atau mining pool yang memiliki 51% dari hashing power, yang bisa membuat mereka untuk menjual dua kali lipat coin mereka, mencegah dan menyetujui penambang lain menghasilkan coin mereka. Pada tahun 2013 hanya ada 6 mining pool yang mengontrol 75% dari keseluruhan hashing power bitcoin.
Namun pada tahun 2014 ghash.io memiliki 51% dari keseluruhan hashing power bitcoin yang kemudian menimbulkan kontroversi dikalangan penambang bitcoin. Oleh karena ini ghash.io secara sukarela mengurangi hashing power mereka ke 39.99%. Pada tahun 2017, lebih dari 70% dari hashing power bitcoin dan 90% dari transaksi bitcoin dioperasikan dari China. Bitcoin sendiri hanya memiliki total supply 21 juta yang diperkirakan akan habis ditambang pada tahun 2140.
Artikel ini ditulis oleh: