Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota pada Kamis (30/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Rajiv merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Politikus NasDem itu sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin (27/10).
“Hari ini, Kamis (30/10), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara RAJ. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” ujar Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan kali ini difokuskan untuk menelusuri hubungan Rajiv dengan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Heri Gunawan dan Satori. Selain itu, penyidik juga ingin mengetahui sejauh mana Rajiv memahami program sosial yang dijalankan oleh Bank Indonesia.
“Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan saudara RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” katanya.
KPK sebelumnya menyatakan Rajiv tidak hadir pada panggilan pertama tanpa memberikan keterangan resmi. Ia menambahkan, penyidik kemudian melakukan koordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan agar keterangan Rajiv dapat segera dikonfirmasi.
“Hari ini tadi kami cek, yang bersangkutan tidak hadir,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini bermula dari temuan KPK terkait aliran dana bantuan sosial yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Keduanya diduga menyelewengkan dana CSR dari BI dan OJK pada periode 2020 hingga 2023.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,8 miliar yang digunakan untuk membangun rumah, membuka usaha minuman, membeli tanah, dan kendaraan.
Sementara Satori disebut menerima Rp12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembangunan showroom, dan pembelian mobil. Dari tangan Satori, penyidik telah menyita 15 unit kendaraan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

















