Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004, sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada BPPN.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (13/6).

Selain memeriksa Edwin Gerungan, KPK diadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Edwin Gerungan sudah tiba di gedung KPK, Jakarta pada pukul 09.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga tengah mendalami secara serius terkait aset-aset yang sudah dijual dalam kasus BLBI.

“Kami secara serius masuk lebih jauh dalam kasus BLBI ini untuk melihat terkait aset-aset yang sudah dijual dan tentu kami akan nilai aset tersebut untuk membuktikan masih ada kewajiban sekitar Rp3,7 triliun namun Surat Keterangan Lunas sudah diberikan,” kata Febri Diansyah, Senin (12/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu