Sebelumnya, KPK pada Senin (12/6) memeriksa Menteri Keuangan 1998-1999 dan mantan Kepala BPPN pertama Bambang Subianto sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
“Saksi ini periksa dalam kapasitas sebagai mantan Kepala BPPN yang pertama, jadi beliau menjadi Kepala BPPN pertama Januari-Maret 1998. Kami mendalami tentang bagaimana proses pembahasan dan proses yang terjadi sebelum kebijakan Master of Settlement and Acquisition Agreement diputuskan terkait dengan BLBI ini.”
Selain memeriksan Bambang, KPK memeriksa mantan pegawai BPPN Hadi Avilla Tamzil sebagai saksi juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
“Untuk saksi Hadi, kami dalami terkat penjualan aset PT Tunas Sepadan Investama pada saat itu terkait dengan kewajiban obligor BLBI yang sedang kami proses kasusnya saat ini.”
KPK menetapkan Bekas BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu