Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi V DPR RI dan pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyepakati nominal program aspirasi. Kedua pihak berembuk dalam sebuah pertemuan ‘setengah kamar’ sebelum RDP pada 2015 lalu.

Demikian disampaikan mantan anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti saat bersaksi dalam sidang Budi Supriyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/8).

“Kami (program aspirasi) hasil kesepakatan antara pimpinan Komisi dan Kementerian PUPR. Kami anggota dapat jatah Rp50 miliar,” ungkap Damayanti.

Kendati demikian, politikus PDI-P ini mengaku tidak mengetahui apa saja yang disepakati antara pimpinan Komisi dengan pihak Kementerian, selain angka program aspirasi anggota Komisi V.

Dimana sebelumnya, Damayanti sempat membenarkan bahwa memang ada rapat setengah kamar antara Pimpinan Komisi dengan Kementerian PUPR, salah satunya Taufik Widjojono selaku Sekretaris Jenderal.

“Saya gak ikut sih rapat tertutup setengah kamarnya,” kata Damayanti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2016.

Seperti diketahui, para anggota termasuk pimpinan Komisi V DPR berbondong-bondong menyalurkan program aspirasinya untuk proyek infrastruktur di Maluku. Setiap anggota yang menyalurkan akan mendapat ‘fee’ sekitar 5-7 persen dari nilai proyek.

Hal inilah yang kemudian berhasil dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran terindikasi tindak pidana suap.

Selain Damayanti, anggota Komisi V lain yang terungkap telah menggunakan program aspirasinya adalah Budi Supriyanto dari fraksi Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari PAN, Musa Zainuddin dan Fathan dari PKB.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby