“Karena itu, jajaran direksi butuh pendampingan, pengawasna dan konsultasi,” ucap Pahala.
Pembenahan tata kelola menjadi perhatian utama direksi BPJS Ketenagakerjaan saat ini karena jumlah peserta dan uang yang dikelola juga semakin besar.
“Saat ini jumlah peserta sudah mencapai 45 juta pekerja dan 26,5 juta di antaranya adalah peserta aktif, sementara dana yang dikelola sudah mencapai Rp320 triliun,” tutur Agus.
Direksi BPJS Ketenagakerjaan merasa perlu mendapatkan arahan dan pendampingan dari KPK agar jajaran direksi bisa bekerja lebih tenang.
Di sisi lain, lembaga publik ini sudah beberapa kali mendapat penghargaan dari KPK. Terakhir BPJS Ketenagakerjaan mendapat penghargaan sebagai lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.
Penghargaan diberikan berdasarkan evaluasi KPK atas pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan selama periode Januari-Desember 2017.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara