Dia menjelaskan hasil investigasi perusahaan menemukan dugaan ada sindikat yang menawarkan investasi yang tidak wajar. Oknum pelaku dengan inisial F yang diduga merupakan bagian dari sindikat mengumpulkan dana dari para investor dengan menjanjikan imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.
Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum. Padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana milik bank. Nilai dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp58,95 miliar.
Berdasarkan temuan itu, BNI mengambil tindakan segera dengan melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Daerah Maluku. Perseroan juga berjanji akan mengupayakan pemulihan (recovery) dana BNI yang digelapkan oleh sindikat.
Putrama mengatakan, salah satu potret yang dapat menunjukkan kinerja BNI Ambon memuaskan dapat dilihat dari kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun di seluruh jaringan yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Ambon.
Per September 2019, Dana Piihak Ketiga yang dihimpun di Ambon dan sekitar Ambon tumbuh sebesar 20,06 persen secara tahunan (Year on Year/YoY) dibandingkan DPK yang terkumpul selama 2018. BNI mencatat bahwa di Ambon dan sekitarnya terjadi pertumbuhan Tabungan dan Giro masing-masing sebesar 19,99 persen (YoY) dan 27,96 persen (YoY).
Artikel ini ditulis oleh: