Jakarta, Aktual.com – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku hingga saat ini menampung dana repatriasi dari program amnesti pajak sebesar Rp8,2 triliun, namun dana tersebut dirasa belum mememuhi sepenuhnya potensi kebutuhan likuiditas.
“Dana repatriasi prinsipnya seharusnya bisa dipakai, namun kita masih tanda tanya, dana ini mau diapain, dan disimpan berapa lama. Baru mungkin tahun depan, kita bisa liat berapa potensi dana yang masuk untuk bank,” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Rabu (26/10).
Hingga saat ini, lanjutnya, banyak wajib pajak yang melakukan repatriasi melalui BCA, namun belum memutuskan produk perbankan atau investasi ke depan yang digunakan untuk menginvestasikan dananya.
“Baru diparkir saja, tapi belum (investasi),” ujarnya.
Oleh karena itu pula, menurut Jahja, dana repatriasi Rp8,2 triliun yang sudah masuk tersebut juga belum dapat mendorong BCA untuk mengekspansi kredit. Hingga triwulan III-2016, kredit BCA baru tumbuh satu digit di 5,8 persen menjadi Rp386,1 triliun.
“Akhir tahun, (kredit) bisa tumbuh mungkin hanya maksimum 6 persen ya,” kata dia. Adapun proyeksi pertumbuhan kredit perbankan dari Bank Indonesia adalah 7-9 persen.
Di sisa tahun, Jahja melihat potensi likuiditas ketat masih mengancam. Terlebih, di triwulan IV-2016, pemerintah akan mengebut banyak proyek infrastruktur yang tentunya membutuhkan pinjaman dari perbankan.
Maka dari itu, kata dia, perbankan dan juga regulator perlu memikirkan upaya untuk menambah pasokan likuiditas di sisa tahun.
“Jika berlebihan atau agresif untuk infrastruktur itu ada (potensi) likuiditas bisa terganggu, karena tadi dana repatriasi, prinsipnya sehrausnya bisa dipakai, tapi sampai saat ini kita belum tau,” ujarnya.
Jahja melihat pelonggaran kebijakan moneter dari BI di sisa tahun berupa penurunan Giro Wajib Minimum Primer bisa memacu likuiditas perbankan.
Adapun untuk saat ini, Jahja menilai likuiditas BCA masih terjaga. Rasio kredit terhadap pendanaan (Loan to Funding Ratio/LFR) sebesar 77,3 persen hingga September 2016. Sementara itu, selain dana repatriasi Rp8,2 triliun, BCA juga telah menyalurkan dana tebusan amnesti pajak ke pemerintah sebesar Rp38 trilun.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka