Sistem tersebut adalah UUD amandemen 2002, yang dibuat di tengah kekacauan politik, dan hancurnya moral elite politik, dikarenakan ulah mereka sendiri.
UUD amandemen 2002 dibuat dan dibiayai dengan dana hasil menjarah uang rakyat Indonesia. Penjarahan uang negara dilakukan dengan rekayasa krisis dan menciptakan chaos. Dengan alasan krisis mereka memaksa negara mengeluarkan uang BLBI dalam ramgka recovery ekonomi.
Padahal mereka para taipan telah terlebih dahulu melarikan uang uang mereka ke luar negeri dan ditempatkan dalam mata uang asing. Uang negera untuk recovery ekonomi diperoleh dari dana utang, lalu kemudian digunakan untuk menalangi kewajiban para taipan yang mengaku bangkrut.
Dalam situasi krisis mereka mendapatkan uang besar dari hasil melarikan kelayaan mereka ke luar negeri dan dari uang negara yang menalangi utang utang mereka. Ini adalah strategi dasar dalam merampok uang negara.
Untuk memperoleh landasan legal dalam menjarah uang negara maka dilakukan amandemen UUD 1945. Secara khusus dengan memasukkan pasal tentang Independensi bank Indonesia (BI) dan pada saat yang sama melahirkan UU Bank Indonesia dan UU lainnya dalam rangka melegitimasi BLBI dan sekaligus menjadikan pengambil keputusan tertinggi dalam bidang moneter adalah swasta yakni BI.
Artikel ini ditulis oleh: