Karyawan Bank Mandiri dan Polisi menyiapkan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tanpa dana BLBI tidak ada uang Rp. 11 ribu triliun yang disimpan Taipan dan Oligarki Indonesia di bank bank asing. Tanpa BLBI tidak ada peguasaan tanah, aset, kekayaan, dan uang dalam jumlah besar di tangan para taipan dan asing seperti sekarang ini.

Tanpa uang BLBI tidak ada control para taipan dan asing terhadap elite pemerintahan, dan aparat hukum sekuat sekarang ini. Bagaimana tidak? uang yang mereka jarah dari BLBI sangatlah besar.

Masih ingat kasus tiga staf sekretariat BPPN yaitu Gatot Arya Putra, Ira Setiati, dan Damayanti dipecat karena melakukan pengembangan analisa mereka termuat di majalah BPPN pada tahun 2002, yaitu enam skenario obligasi yang harus dilunasi pemerintah, dari skenario tepat waktu sebesar Rp 1.030 triliun hingga skenario terlama pelunasan mencapai Rp 14.000 triliun. Ini adalah penjarahan yang besar.

Itulah mengapa para penjarah uang negara melalui BLBI telah berhasil membangun supremasi (kekuasaan penuh), atas negara dan pemerintahan Indonesia.

Supremasi ini mereka peroleh dengan menancapkan sistem yang secara kuat mencengkram dan berkesinambungan melakukan dominasi dan ekploitasi terhadap bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: