Jakarta, Aktual.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danatara Indonesia telah memulai proses tender untuk implementasi teknologi dalam proyek waste-to-energy (WtE). Proyek ini merupakan pengadaan teknologi pengolahan sampah menjadi energi, sebagaimana digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tender kali ini merupakan pengadaan teknologi WtE untuk empat kota: Bogor, Bekasi, Denpasar, dan Yogyakarta. Managing Director Investment Danatara, Stefanus Ade Hadiwidjaja, menjelaskan bahwa empat kota tersebut dipilih setelah melalui proses pengecekan kelayakan.
“Tender sudah dimulai di empat kota yang kami review, yaitu Bogor, Bekasi, Denpasar, dan Yogyakarta,” ujar Stefanus usai acara Waste to Energy Investment Forum 2025 di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Proses tender akan dilakukan dalam dua tahap, dengan dua kota pertama diharapkan dapat mengajukan proposal pada awal Januari 2026. Dua kota lainnya diperkirakan menyusul dalam waktu satu minggu setelahnya.
Selain menekankan pentingnya emisi yang ramah lingkungan, Danatara juga mencari teknologi yang dapat memberi manfaat jangka panjang bagi pengelolaan sampah.
“Kami ingin teknologi yang memenuhi standar Eropa, dan itu akan berlaku untuk semua kota yang terlibat,” jelasnya.
Saat ini lebih dari 200 perusahaan telah mendaftar untuk mengikuti tender, dengan 60 di antaranya mengajukan aplikasi resmi. Dari jumlah tersebut, 24 penyedia teknologi terpilih untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Stefanus menambahkan bahwa Danatara memberikan keleluasaan bagi investor untuk memilih kota yang ingin diikuti dalam proses tender.
“Kami tidak membatasi peserta untuk hanya mengikuti satu kota; mereka bebas memilih,” katanya.
Ia optimistis, tender ini akan memberikan dampak positif bagi empat kota dari tujuh kota yang dipih untuk proyek tahap awal.
“Kami berharap tender ini dapat berlanjut di tiga kota lainnya sehingga target tujuh kota bisa tercapai,” ujarnya.
Sebagai bagian dari program nasional, proyek WtE diprioritaskan untuk kota-kota dengan volume sampah lebih dari 1.000 ton per hari. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyediakan lahan minimal lima hektare dan memastikan sistem pendukung, termasuk logistik pengangkutan sampah, berjalan dengan baik.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















