Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan layanan perizinan cepat tiga jam berlaku bagi sektor manufaktur yang memiliki nilai investasi minimal Rp100 miliar, menyerap seribu tenaga kerja dan berada di kawasan industri.
“Tidak semua investasi boleh begitu, karena untuk mereka yang investasi paling sedikit Rp100 miliar, dan tenaga kerja paling tidak seribu orang,” kata Darmin mengenai deregulasi proses perizinan investasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi Jilid II di Jakarta, Selasa (29/9).
Darmin mengatakan percepatan maupun penyederhanaan izin ini dilakukan untuk kemudahan berinvestasi, terutama bagi perusahaan yang ingin berusaha di kawasan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Investor bisa langsung datang ke BKPM untuk investasi itu dengan persyaratan yang dia sudah harus siapkan. Setelah tiga jam, mereka bisa mulai menjalankan usahanya di kawasan industri. Kalau di luar (kawasan industri) itu, harus ikuti jalur (proses perizinan) normal yang agak lama,” ujarnya.
Darmin menambahkan beberapa peraturan perundangan terkait percepatan proses perizinan di kawasan industri ini sudah disiapkan pemerintah, dan seluruhnya diharapkan selesai paling lambat pada Jumat, 2 Oktober 2015.
“Peraturan Kepala BKPM selesai hari ini dan Peraturan Pemerintahnya tinggal ditandatangani Presiden. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan ini akan selesai Jumat ini,” sebut Mantan Gubernur Bank Indonesia ini.
Para investor yang berminat bisa mengajukan permohonan perizinan cepat dengan mendatangi PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Satu calon pemegang saham boleh mewakili calon pemegang saham lainnya sepanjang membawa lampiran surat kuasa.
Layanan cepat pendirian Badan Hukum Investasi melalui PTSP Pusat ini meliputi izin penanaman modal, akta pendirian perusahaan, dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta memiliki NPWP.
Izin investasi yang diberikan sekaligus berfungsi sebagai izin konstruksi untuk memulai kegiatan di kawasan industri, namun perusahaan harus memenuhi syarat seperti pajak, izin gangguan, izin lokasi, HGB, izin lingkungan atau Amdal, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
Deregulasi ini dilakukan karena lamanya waktu dan banyaknya izin yang dibutuhkan untuk memulai investasi, menjadi kendala terlaksananya kegiatan usaha dan menjadi pertimbangan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Sebelumnya, para investor di luar kawasan industri membutuhkan waktu delapan hari untuk mengurus perizinan badan usaha dan 526 hari untuk mengurus 11 izin untuk melakukan konstruksi sebelum masuk masa produksi.
Sedangkan untuk investasi di dalam kawasan industri, hanya dibutuhkan perizinan badan usaha selama delapan hari dan tidak memerlukan 11 perizinan lainnya karena telah dikecualikan bagi perusahaan yang berusaha di kawasan industri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby