Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/liputan6

Jakarta, Aktual.com – Provinsi Jakarta sudah menyatakan status darurat corona, seiring meningkatnya jumlah terinfeksi dan korban meninggal akibat virus covid-19 tersebut.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran No.140/SE/2020, tertanggal Kamis, 20 Maret 2020 yang meminta tempat hiburan dan rekreasi di DKI Jakarta ditutup sementara mulai malam ini sampai tanggal 2 April 2020.

Adapun tempat hiburan dan rekreasi yang wajib ditutup dalam SE tersebut yakni: Klab Malam, Diskotek, Pub/Musik Hidup, Karaoke Keluarga, Karaoke Eksekutif, Bar/Rumah Minum, Griya Pijat, Spa, Bioskop, Bola Gelinding, Bola Sodok, Mandi Uap, Seluncur, Arena Permainan Ketangkasan Manual-Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

“Menghimbau kepada penyelenggara MICE, Ball Room Hotel, dan Balai Pertemuan, untuk menunda penyelenggaraan event dan/atau kegiatan sampai batas waktu yang ditentukan,” bunyi SE tersebut.