Presiden dan CEO Freeport-McMoRan, Richard C. Adkerson - Freeport-McMoRan secara tegas menolak perubahan status anak usahanya PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Freeport-McMoRan secara tegas menolak perubahan status anak usahanya PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal ini ditegaskan Presiden dan CEO Freeport-McMoRan, Richard C. Adkerson, bahwa dalam UU No 4 Tahun 2009 menyatakan KK tetap sah berlaku sampai jangka waktunya selesai.

Terkait hal tersebut, sepertinya Richard tidak memahami secara keseluruhan bunyi pasal UU Minerba. Memang terdapat pasal bahwasannya aturan KK tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak. Namun terdapat juga pasal lain bahwasannya semua KK harus berubah status menjadi IUPK paling lambat 1 tahun setelah diundangkan.

“Pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri KK 1991 agar memperoleh satu izin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek. Kami tidak dapat melepas hak-hak hukum yang diberikan oleh KK,” kata Richard di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (20/2).

Bagi Richard, KK Merupakan jenis kontrak yang memberikan kestabilan dan perlindungan bisnis jangka panjang untuk Freeport. Poin-poin dalam perjanjian KK mampu meyakinkan pemegang saham untuk melanjutkan investasi dalam jumlah besar.

Untuk itu dia datang ke Indonesia dalam rangka melakukan perundingan dengan pemerintah dan membuka keran ekspor konsentrat agar perusahaan kembali beroperasi secara normal.

“Saya telah datang di Jakarta untuk menangani berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi perusahaan sehubungan diterbitkan Peraturan di Kementerian ESDM,” tandasnya.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan