Jakarta, Aktual.co — Beberapa pengacara yang tergabung ke dalam Perhimpunan Pengacara Pengawal Konstitusi sambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/1).
Kedatangan tersebut, dilakukan untuk menjelaskan seperti apa peran pengacara saat mengawal saksi saat memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk ketika Bambang Wijojanto menemani saksi terkait kasus Pilkada kota Waringin, Kalimanta Tengah, 2010 lalu.
Dikatakan salah satu anggota perhimpunan, Andi Asrun bahwa sebelum saksi memberikan kesaksiannya, pengacara diberikan wewenang oleh hakim untuk mengarah para saksi agar kesaksiannya sesuai fakta dan bisa dipahami dengan jelas oleh hakim.
“Kami jelaskan bahwa pengacara diminta untuk brifing kepada para saksi itu. Brifing itu bukan mengarahkan kesaksian para saksi tapi bagaimana kesaksian itu bisa diungkapkan secara jelas secar terang benderang,” papar Andi di pelataran gedung KPK.
Kehadiran perhimpunan pengacara disambut oleh beberapa petinggi KPK. “Kami diterima pak AdnanPandu Praja dan pak Zulkarnain,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby