Jakarta, Aktual.com – Pemangkasan atau penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk beberapa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu dikeluhkan oleh para pemerintah daerah.

Pasalnya, dengan kebijakan ini mereka dipaksa melakukan efisiensi di pos-pos tertentu. Sehingga akan berdampak kepada penurunan pertumbuhan ekonomi dan kinerja sektor riil di daerah tersebut terganggu.

“Pemangkasan anggaran ini tentu akan berdampak serius ke sektor riil. Seberapa besar dampak seriusnya tergantung daerah masing-masing. Tapi kondisi ini harus diantisipasi pemerintah pusat,” tandas ekonom dari FEB Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal Hastiadi, di Jakarta, Selasa (6/9).

Belum lagi, kata dia, dampak penting ke pertumbuhan ekonomi pun disinyalir dapat lebih besar. Apalagi beberapa daerah yang terkena pangkas juga merupakan daerah-daerah yang selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya tak terlalu besar.

Untuk itu, kendati DAU itu dipangkas, pemerintah pusat tetap harus menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Namun demikian, dia mengakui selama ini pemerintah daerah sendiri mengalami permasalahan tersendiri dalam mengelola anggaran dari pemerintah pusat. Salah satunya, mereka masih kekurangan kapasitas dalam membelanjakan anggarannya untuk sektor riil.

“Sehingga pada akhirnya dana-dana itu hanya diparkir saja tanpa dibelanjakan untuk menggenjot sektor riil. Rata-rata anggaran itu malah mangkrak di BPD (Bank Pembangunan Daerah),” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016. Dengan PMK ini, dampaknya DAU sebanyak Rp19,4 triliun untuk 169 pemda bakal dipangkas.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemangkasan dana transfer ke daerah, khususnya DAU, hanya bersifat penundaan. DAU yang ditunda ini nantinya akan disalurkan kembali kepada daerah.

“Penundaan ini tidak akan menganggu kondisi keuangan daerah sampai dengan akhir tahun. Terutama untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, belanja modal atau infrastruktur,” janji Menkeu.

Menurut dia, daerah tetap akan bisa membayar gaji seluruh PNS, termasuk soal guru. Dana alokasi khusus (DAK) termasuk guru, sebut Menkeu, merupakan angka yang disampaikan dari Kemendiknas.

“Jadi saya pastikan, DAU hanya penundaan. Saya meminjam uang ke daerah, karena kami tidak ada uangnya,” tegas dia.

 

*Bustomi

Artikel ini ditulis oleh: