Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengenal sosok Dawam Rahardjo bukan hanya pemikir besar dalam bidang ekonomi, tapi juga pemikiran sosial, keagamaan, dan gerakan kemasyarakatan.
“Saya sangat merasa kehilangan. Mas Dawam adalah pemikir ekonomi kerakyatan, bersama almarhum Mubyarto dan Prof Sri Edi Swasono, mereka merupakan intelektual pejuang yang telah mempertahankan eksistensi Pasal 33 UUD 1945 dari serangan para ekonom Neoliberal pada proses amandemen konstitusi dulu,” kata Fadli di Jakarta, Kamis (31/5).
Dia mengatakan para ekonom berpaham neoliberal yang permisif terhadap kepentingan asing ingin menggusur pasal keramat tersebut namun Dawam dan beberapa ekonom nasionalis dengan gigih berusaha mempertahankannya.
Menurut dia, meskipun Dawam dan Prof Mubyarto mundur dari Tim Ahli Panitia Ad Hoc amandemen Pasal 33, pandangan keduanya berhasil meyakinkan publik mengenai bahaya amandemen pasal penting tersebut.
“Terbukti, sesudah Reformasi telah puluhan undang-undang yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33, mulai dari UU Ketenagalistrikan, UU Sumber Daya Air, UU Migas, hingga UU Koperasi,” ujarnya.