Selain itu, dia mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang merevisi UU No. 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, dalam revisi tersebut, disebutkan dalam Pasal 43 Huruf a Ayat (1) bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme.
Ia mengatakan bahwa Pasal 43 Huruf a Ayat (2) menyatakan dalam upaya pencegahan ini pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus-menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. Selanjutnya, Ayat (3) menyatakan pencegahan dilaksanakan melalui kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi dan deradikalisasi.
Artikel ini ditulis oleh: