Ahok menjadi saksi dalam sidang tersebut terkait kasus korupsi proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Jakarta, Aktual.com – Kesaksian Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang Tipikor kasus korupsi pengadaan UPS di APBD-P DKI 2014 banyak menuai tanya dan cibiran.

Aktual.com mencatat ada delapan poin dari pernyataan Ahok selama menyampaikan kesaksian di persidangan untuk tersangka Alex Usman, yang tidak lain merupakan anak buahnya juga di Pemprov DKI.

Berikut poin-poin kesaksian Ahok di Pengadilan Tipikor:

1. Tidak mengetahui UPS sudah masuk di bulan Agustus 2014 dalam sistem.

2. Nomenklatur dan kode rekening program/kegiatan hanya dilakukan eksekutif, khususnya BPKAD dan Bappeda.

3. Menerima hasil evaluasi Kemendagri yang di dalamnya tidak memberikan catatan terhadap pengadaan UPS, namun terkait proyek pembelian lahan RS Sumber Waras.

4. Menyerahkan hasil evaluasi Kemendagri kepada TAPD untuk menyempurnakan RAPBD-P dengan hasil evaluasi tersebut.

5. Menerima laporan dari TAPD. Tetapi tidak pernah mendapatkan melaporkan adanya UPS.

6. Mengklaim tidak pernah dilaporkan dan tidak menanyakan secara detail mengenai proses pembahasan antara TAPD dengan DPRD, termasuk pembahasan terkait adanya hasil evaluasi Kemendagri.

7. Sebagai gubernur, mengetahui posisinya sebagai pengguna anggaran yang berkewajiban penanggung jawab anggaran.

8. Mengaku tanda tangan Perda APBD-P 2014.​

Artikel ini ditulis oleh: