Jakarta, Aktual.com – Salah satu fungsi pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur. Tentunya setiap kebijakan yang diambil akan berpengaruh dalam spektrum besar pada masyarakat. Maka sudah sepatutnya setiap kebijakan yang diambil mesti melalui proses kajian mendalam dan terkoordinasi, hal ini tidak lain supaya kebijakan yang dimaksud tidak mengalami distorsi dan dapat terimplementasikan dengan baik.
Baru-baru ini ada kejadian menggelikan pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla (JK), entah karena rendahnya kualitas koordinasi ataukah memang karakter keragu-raguan dari pemimpin, yang mana dalam hal keputusan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan jenis Premium (RON 88), kurang lebih baru satu jam diumumkan, kemudian dibatalkan kembali. Tentu bagaimanapun hal ini cukup menggoncangkan dan mengganggu bagi publik.
Kenaikan Harga BBM
Pada Rabu (10/10) saat berada di Bali, Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyampaikan kenaikan harga BBM jenis Premium dari Rp 6550 menjadi Rp 7000 untuk wilayah pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sedangkan di luar Jamali, naik menjadi Rp 6900 dari harga semula Rp 6450.
Menurut Jonan, kebijakan untuk menaikkan harga BBM Premium sudah dikoordinasi dengan Presiden Jokowi dan kementerian terkait, dalam artian bahwa kebijakan itu sudah bulat untuk diputuskan oleh pemerintah.
“Sesuai arahan Presiden, Kenaikan Premium hari ini jam 18.00 WIB,” kata Jonan.
Adapun alasan mendasar pemerintah menaikkan harga BBM Premium tidak terlepas dari pergerakan harga minyak dunia yang sudah berada di kisaran USD 80 per barel. Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014, BBM Jenis Premium dikategorikan sebagai BBM Penugasan pemerintah kepada Badan Usaha (Pertamina) untuk disediakan sebagai layanan kepada masyarakat miskin atau Public Service Obligation (PSO).
Baca juga:BBM Diliberalisasi, Pemerintah Kehilangan Kendali
Untuk BBM Jenis Penugasan, harganya diatur dan ditetapkan oleh pemerintah. Berbeda dengan BBM Jenis Umum, harganya diatur dan ditetapkan oleh badan usaha yang mengacu pada Peraturan Menteri (Permen ESDM) No. 34 tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Permen ESDM No. 39 Tahun 2014, Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Sebenarnya pada hari yang sama, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga BBM jenis Umum yang meliputi Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar Non PSO. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Pertamina menetapkan harga Pertamax naik menjadi Rp 10.400/liter, Pertamax Turbo Rp 12.250/ liter, Pertamina Dex Rp 11.850/liter, Dexlite Rp 10.500/liter, dan Biosolar Non PSO Rp.9.800/liter.
Sementara untuk menaikkan harga BBM Jenis Penugasan (Premium) mesti mendapat persetujuan dari pemerintah. Diperkirakan dampak kenaikan harga minyak dunia, membuat beban penugasan pemerintah kepada Pertamina semakin memperburuk keuangan perusahaan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa keuangan Pertamina terganggu akibat beban penugasan dari pemerintah, bukan hanya BBM penugasan, program BBM Satu Harga juga membuat Pertamina merugi secara operasional.
Baca Selanjutnya…
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta