*Politik versus Penegakan Hukum*
Harap dicatat bahwa latar belakang penolakan kami yang paling utama adalah karena pertimbangan hukum dan keadilan. Pemerintahan Jokowi dan saudara Arya Sinulingga, kami ingatkan untuk tidak menggiring opini bahwa penolakan kami dilatarbelakangi kepentingan politik sempit, tetapi karena tuntutan agar hukum dan keadilan ditegakkan. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 27 ayat (1) menyatakan segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali.
Faktanya, dalam berbagai kasus dugaan korupsi, seperti RS Sumber Waras, Rekalamasi Teluk Jakarta, Tanah BMW, Tanah Cengkareng Barat, dan Dana CSR, sejumlah alat bukti telah tersedia untuk memeroses Ahok secara hukum di pengadilan. Namun oleh Lembaga penegak hukum, terutama KPK, Ahok terus mendapat perlindungan, sehingga bebas dari jerat hukum. Ahok sudah diperlakukan berbeda: mendapat kedudukan istimewa di dalam hukum!
Khusus untuk kasus RS Sumber Waras, alat bukti yang tersedia sudah lebih dari cukup. Namun KPK dengan tanpa rasa keadilan dan rasa malu, nekad melindungi Ahok dengan mengatakan Ahok tidak punya niat jahat.
Karena itu KPK menyatakan Ahok tidak melanggar hukum dan merugikan negara. Pengkhianatan terhadap konstitusi dan terhadap rakyat ini telah sangat nyata dilakukan oleh KPK. Lantas, rakyat diminta menerima kebusukan dan konspirasi jahat ini begitu saja? Lalu, orang-orang yang menuntut pengusutan kasus-kasus korupsi, penegakan hukum dan keadilan, serta menolak pengangkatan Ahok menjadi pimpinan BUMN ini disebut berpolitik dan sarat kepentingan politik? Common men…
Artikel ini ditulis oleh: