*Aspek Good Corporate Governance, GCG*

Pasal 16 UU BUMN No.19/2003 mensyaratkan pengangkatan direksi BUMN antara lain berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku baik, serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan korporasi. Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Jika kita menelusuri rekam jejak Ahok selama menjadi Gubernur DKI Jakarta, maka dapat dipastikan Ahok gagal memenuhi sebagian dari persyaratan UU tersebut! Dari aspek integritas: Ahok sarat dengan dugaan kasus korupsi. Ahok bisa lolos jerat hukum karena dilindungi aparat atau lembaga penegak hukum, terutama KPK.

Dalam hal keahlian, Ahok tidak punya latar belakang kemampuan bidang migas, listrik dan energi yang sangat dibutuhkan untuk mengelola BUMN sekelas Pertamina atau PLN.

Kejujuran Ahok jelas sangat diragukan, kalau tidak ingin dikatakan koruptif, terutama dalam pengelolaan dana-dana off-budget yang merugikan keuangan negara dan Pemda DKI.

Dalam hal ini Ahok telah melanggar UU Keuangan Negara No.17/2003, UU Perbendaharaan Negara No.1/2004, UU Administrasi Pemerintahan No.30/2014, dan PP Pengelolaan Keuangan Daerah No.58/2005.

Prilaku Ahok sudah cukup dikenal luas sebagai pemarah dan tempramental, jauh dari sikap baik seorang pemimpin yang dipersyaratkan UU BUMN. Ahok pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan nekad menista agama Islam di Kepulauan Seribu, sehingga diganjar dengan hukuman 1,5 tahun penjara!

Bagaimana mungkin orang yang diduga terlibat berbagai tindak korupsi, melanggar prinsip GCG, tidak jelas kepemimpinan dan pernah pula dipenjara, dinilai sebagai putra terbaik bangsa, sehingga layak memimpin sebuah BUMN yang sangat strategis bagi negara dan bangsa Indonesia? Ada apa dengan pemerintahan Jokowi? BUMN dan Rakyat

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid