Pertamina dan PLN merupakan BUMN yang 100% sahamnya milik negara dan rakyat Indonesia. Pengelolaan BUMN sesuai prinsip GCG agar mampu mendatangkan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang harus dijalankan oleh pemerintah. BUMN-BUMN merupakan korporasi milik negara dan rakyat, bukan milik pemerintah atau oknum-oknum oligarki penguasa-pengusaha tertentu.
Negara yang menganut prinsip demokrasi antara lain memiliki ciri berpegang teguh pada konstitusi dan semua keputusan yang diambil berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat.
Sebagian rakyat sudah menyuarakan sikap antara lain, agar hukum dan keadilan ditegakkan, serta undang-undang dan peraturan dijalankan. Ahok jelas tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh konstitusi dan undang-undang untuk menjadi pimpinan BUMN.
Kesimpulannya, kami menolak dengan tegas rencana pemerintahan Jokowi untuk mengangkat Ahok menjadi Dirut atau Komut di BUMN energi Indonesia. Selain tidak konstitusional, tidak layak secara GCG, pernah dipenjara, terduga terlibat berbagai kasus KKN, Ahok pun merupakan orang yang kontroversial dan pernah membuat masalah dengan sebagian rakyat.
Rakyat telah melihat dengan gamblang dan muak terhadap adanya perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ahok. Kami harap pemerintah jangan memaksakan kehendak dan menyiapkan triger yang dapat menimbulkan masalah bagi bangsa Indonesia!
Oleh: Marwan Batubara, Tim SatuNegeri
Artikel ini ditulis oleh: