Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pihaknya tengah memproses surat pencabutan larangan pemanggilan Menteri BUMN Rini Soemarno ke DPR untuk menghadiri rapat kerja bersama mitra komisi.

Pimpinan DPR beserta pimpinan Komisi VI dan Pansus Pelindo kini tengah membicarakan hal tersebut.

“Kan tidak bisa hadir karena ada surat dari pimpinan DPR bahwa memang belum bisa diperkenankan. Nah sekarang sedang dibicarakan mudah-mudahan lancar agar bisa dihadirkan. Karena kalau tidak bisa hadir kan tak bisa beri pengawasan kepada BUMN,” ujar Agus di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

“Ini sudah dibicarakan, arahnya kesana dan surat itu akan bisa dilaksanakan untuk memanggil menteri BUMN,” tambahnya.

Agus memastikan pihaknya akan mencabut larangan yang merupakan kelanjutan rekomendasi pansus Pelindo II, meskipun Presiden Joko Widodo belum juga melaksanakan keputusan yang disepakati paripurna. Yaitu, mencopot Rini Soemarno dari jabatan Menteri BUMN.

“Nanti akan kita tarik agar komisi VI bisa mengawasi BUMN,”

“Enggak lama lagi. Pimpinan Komisi VI sudah ketemu pimpinan DPR. Belum ada deal tapi arahnya komisi VI bisa lakukan pengawasan ke BUMN,” pungkas Agus.

Artikel ini ditulis oleh: