Jakarta, Aktual.co — Usai menerima kedatangan Presiden dan CEO Freeport McMoRan Copper dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin siang tadi,  Kementerian ESDM mengumumkan perubahan kontrak karya Freeport menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

“Pada 25 Mei 2015, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah menyatakan bahwa Kementerian ESDM sedang mencari solusi agar kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia dapat segera diputuskan tanpa melanggar peraturan perundang-undangan. Hari ini, pihak Freeport merespons permintaan pemerintah. Setuju ubah pola kerja kontrak karya jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, di kantornya, Jakarta, Rabu (10/6).

Dadan menjelaskan, dengan kesepakatan tersebut, Freeport pun dapat memperpanjang masa penambangannya di Papua lebih lama lagi dimana kontrak Freeport di tambang emas Papua tersebut akan berakhir pada 2021. Dengan kesepakatan ini juga Freeport dan pemerintah pun kembali telah menyelesaikan milestone yang ada dan hanya tinggal menyelesaikan dua kesepakatan lagi.

“Ini milestone penting. Ini kelanjutan operasi. Banyak hal. Yakni enam butir di dalamnya. Jadi tinggal dua aspek dari enam aspek yang difinalisasi. Tinggal aspek fiskal dengan Kementerian Keuangan, dan kemudian aspek hukum yakni kelanjutan operasi. Aspek divestasi saham, lokal konten, smelter, wilayah operasi. Sudah disepakati beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dengan kontrak karya Freeport diubah jadi IUPK, pemerintah dapat memberikan izin perpanjangan pengelolaan tambang ke Freeport secepatnya tanpa harus menunggu 2019, atau 2 tahun sebelum kontrak habis seperti yang diatur dalam UU Mineral dan Batu Bara Tahun 2009. Di satu sisi, Freeport sendiri butuh kepastian perpanjangan kontrak secepatnya mengingat Freeport tengah menyiapkan puluhan miliar dolar untuk mengembangkan tambang bawah tanah dan membangun pabrik pemurnian (smelter).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka