Karena itu, sambung anggota komisi III DPR RI ini, apa yang disampaikan Angie dalam konteks hukum sangat sumir. Sebab, apa yang disampaikan yang bersangkutan didapatkan dari keterangan orang lain, dalam konteks hukum ini lah yang disebut testimoni.
“Keterangan saksi yang didasarkan pada saksi lain tentu tidak punya nilai pembuktian dalam konteks hukum,” ujar Didik.
“Untuk itu sekali kami sampaikan, pernyataan Angie tidak benar adanya, apalagi yang disampaikan Nazar (mantan Bendahara Umum Demokrat) kemudian membawa nama mas Ibas tentu harus diklarifikasi lebih lanjut di pengadilan.”
“Kami menegaskan bahwa ini sesuatu yang tidak benar, sangat sumir dan ini tidak perlu kami sikapi secara berlebihan karena proses hukum sedang berjalan,” katanya yang juga meminta agar hakim akan bijak dan objektif.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu