Jakarta, aktual.com – Bank Dunia meningkatkan ambang batas dalam jumlah perhitungan penduduk miskin. Dari yang sebelumnya menggunakan paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP) 2017 menjadi PPP 2021. Dari kondisi perubahan ini menunjukan bahwa garis kemiskinan Indonesia selama ini masih terlalu rendah untuk negara berpendapatan menengah.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf mengatakan Bank Dunia memperbarui garis kemiskinan internasional berdasarkan International Comparison Program (ICP) 2021. Dalam laporan Bank Dunia yang berjudul June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform disebutkan bahwa dengan adanya PPP 2021 maka terjadi revisi terhadap garis kemiskinan global. Tiga garis kemiskinan global telah direvisi dari US$ 2,15 menjadi US$ 3 dari US$ 3,65; menjadi US$ 4,2, dan dari US$ 6,85 menjadi US$ 8,3.
Dengan nilai tukar PPP 2024 sebesar Rp 6.071 per US$, maka untuk garis kemiskinan ekstrem yang sebesar US$ 3 tersebut menjadi Rp 18.213 per hari atau Rp 546.400 per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa garis kemiskinan nasional Indonesia yang saat ini sebesar Rp 595.000 per bulan dengan Rp19.833 per hari hanya sedikit lebih tinggi dari batas kemiskinan ekstrem internasional yang sebesar Rp 546.400 per bulan.
“Dengan jarak kurang dari Rp 50.000 per bulan, ini memberi sinyal bahwa standar nasional kita terlalu rendah untuk negara berpendapatan menengah seperti Indonesia,” ucap Arief saat dihubungi pada Selasa (10/6/2025).
Adapun perhitungan tersebut menggunakan garis kemiskinan pada September 2024 tercatat sebesar Rp 595.242/kapita/bulan dengan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp 443.433 (74,5%) dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp 151.809 (25,5%).
Arief mengatakan saat ini BPS dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait sedang dalam proses menyusun penyempurnaan metodologi garis kemiskinan. Dengan harapan pemerintah dapat memiliki acuan yang baru dan lebih mencerminkan kondisi di lapangan.
Menurut dia, pemerintah sebaiknya menentukan garis kemiskinan dengan mengadopsi standar negara berpendapatan menengah bawah (Lower Middle Income Country/LMIC) dari Bank Dunia, yakni US$ 4,2 PPP per orang per hari, atau sekitar Rp 765 ribu per bulan. Angka ini lebih tinggi dari garis kemiskinan nasional saat ini (Rp 595 ribu), namun masih jauh lebih rendah dari standar negara menengah atas (Upper Middle Income Country/UPMC) yang sebesar Rp 1,5 juta. Dengan menjadikan Rp 765 ribu sebagai garis kemiskinan nasional baru, maka perhitungan jumlah penduduk miskin tetap realistis dan bertahap.
“Angka kemiskinan akan naik ke sekitar 20%, tetapi ini akan lebih mencerminkan kondisi sebenarnya di masyarakat dan membuka ruang kebijakan yang lebih akurat,” tutur dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano