Syamsir Abduh - Illegal drilling yang marak terjadi sebagai salah satu akibat masih berlakunya regulasi yang mengatur pengelolaan sumur tua. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Syamsir Abduh mensinyalir maraknya praktek ilegal drilling bukan hanya karena aspek kelalaian keamanan maupun aspek sosial semata, namun juga disebabkan regulasi yang membuka ruang kemungkinan terjadinya tindakan tersebut.

Diantara regulasi yang ditengarai sebagai penyebab terjadinya ilegal drilling adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 01 Tahun 2008 Tentang Pedoman Minyak Bumi Pada Sumur Tua

“Illegal drilling yang marak terjadi sebagai salah satu akibat masih berlakunya regulasi yang mengatur pengelolaan sumur tua. Permen ESDM No 01 tahun 2008 menyebutkan bahwa kegiatan eksploitasi minyak di sumur tua harus melalui izin pemilik konsesi,” kata Syamsir Abduh secara tertulis, Selasa (21/3).

Untuk itu lanjutnya, diperlukan beberapa langkah strategis, diantaranya; segera menyelesaikan revisi UU Migas sebagai payung hukum yang konprehensif di sektor Migas.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka