Kemudian juga diperlukan kontrol dari pemerintah pusat atas daerah terkait kewenangan pengelolaan sumur tua. Tidak hanya itu, diperlukan juga kinerja aparat keamanan yang berintegrasi.

Dan yang terpenting adalah penegakan hukum secara tegas. Selain memang harus dilakukan tindakan preventif melalui program dana pertanggungjawaban sosial.

“Perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat setempat dengan merubah pola pikir yang telah berlangsung secara turun temurun dengan menekankan bahwa tindakan illegal drilling berbahaya dan merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup,” tandasnya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka