Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi (tengah) didampingi jajarannya memberikan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang beredar bahwa KPK yang melakukan penggeledahan Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (6/3/2017). Heru Pambudi menjelaskan bahwa Tim penyidik KPK mengunjungi Kantor Pusat Bea Cukai dalam rangka melakukan koordinasi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berharap pelaku ekspor memanfaatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada para eksportir. Dengan begitu, para pelaku eksportir pun kian berdaya saing tinggi.

Agar hal ini berjalan mulus, DJBC mengandeng pihak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank yang sama-sama berada di bawah Kemenkeu.

Menurut Dirjen BC, Heru Pambudi, kerja sama ini juga bagian dari fokus DJBC dalam meningkatkan level ease of doing business (kemudiahan berbisnis) di Indonesia menjadi diurutan ke-40.

“Untuk itu, diperlukan simplifikasi prosedur dan otomasi pemberian dan pelayanan fasilitas, melalui penyempurnaan peraturan terkait fasilitas KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian,” ujar Heru di Jakarta, Kamis (3/8).

Fasilitas KITE ini, Heru menambahkan, bukan barang baru, tapi akan lebih dipercantik lagi. Sehingga semakin mencerminkan kemudahan, salah satunya melalui percepatan janji pelayanan, penyederhanaan proses perizinan dan penelitian, restrukturisasi denda yang lebih adil, serta perluasan saluran impor dan ekspor.

“Sinergi dengan lembaga pemerintah lain, seperti LPEI melalui pemberian penjaminan bagi perusahaan penerima fasilitas KITE, juga terus dilakukan dan dikembangkan. Harapannya, seluruh fasilitas pemerintah yang tersedia dapat dioptimalkan perusahaan industri dalam negeri untuk semakin meningkatkan daya saingnya,” tukas Heru

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby