Plt Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank, Susiwijono Moegiarso menambahkan, pemberian fasilitas KITE sangat bermanfaat bagi eksportir. Dengan KITE, eksportir akan terbebas bea masuk dan PPN atas bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan kemudian hasilnya untuk diekspor.
“Dan fasilitas itu akan mengurangi biaya produksi barang sekaligus mendukung proses birokrasi yang lebih cepat. Dengan biaya produksi yang lebih rendah diharapkan dapat mewujudkan harga produk eksport Indonesia yang lebih kompetitif di pasar global,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya pun memberikan jaminan bagi fasilitas KITE pembebasan yang dimiliki eksportir kepada DJBC. (ADV)
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby