Pada 1 Agustus, mengenakan burqa, yang menutupi seluruh wajah seseorang, atau niqab, yang hanya memperlihatkan mata, di depan umum mengakibatkan denda 1.000 kroner.

Pelanggaran berulang didenda hingga 10.000 kroner. Larangan itu juga menargetkan aksesori lain yang menyembunyikan wajah seperti balaclavas, masker dan janggut palsu.

Para pegiat hak asasi manusia mengecam larangan itu sebagai pelanggaran hak-hak perempuan, sementara para pendukungnya berpendapat hal itu memungkinkan integrasi yang lebih baik dari imigran Muslim ke dalam masyarakat Denmark.

Kerudung yang menutupi wajah sepenuhnya adalah isu panas di Eropa. Belgia, Prancis, Jerman dan Austria telah memberlakukan larangan atau larangan sebagian.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid