Sejumlah perempuan memakai Niqab (penutup kepala muslimah yg dilengkapi dgn cadar) saat menggelar aksi dikawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (10/9/2017). Mereka menolak segala bentuk diskriminasi terhadap wanita yang memakai niqab. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Seorang perempuan berusia 28 tahun yang mengenakan niqab (cadar) pada Jumat menjadi orang pertama di Denmark yang didenda karena melanggar hukum baru yang kontroversial yang melarang pemakaian cadar Islam di tempat umum, menurut laporan media.

Polisi dipanggil ke sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm, di wilayah timur laut Nordsjaelland, tempat perempuan itu terlibat perkelahian dengan wanita lain yang mencoba melepaskan niqabnya, kata petugas kepolisian David Borchersen kepada kantor berita Ritzau.

“Selama perkelahian, niqabnya lepas, tetapi pada saat kami tiba, dia memasangnya lagi,” kata Borchersen.

Polisi mengambil foto perempuan yang mengenakan niqab, dan memperoleh rekaman kamera keamanan dari pusat perbelanjaan itu mengenai insiden tersebut.

Wanita itu diberitahu bahwa dia akan didenda 1.000 kroner 156 dolar, 134 euro) di pos, dan diberitahu untuk melepaskan cadarnya atau meninggalkan ruang publik.

“Dia memilih yang terakhir,” kata Borchersen seperti dikutip AFP.

Pada 1 Agustus, mengenakan burqa, yang menutupi seluruh wajah seseorang, atau niqab, yang hanya memperlihatkan mata, di depan umum mengakibatkan denda 1.000 kroner.

Pelanggaran berulang didenda hingga 10.000 kroner. Larangan itu juga menargetkan aksesori lain yang menyembunyikan wajah seperti balaclavas, masker dan janggut palsu.

Para pegiat hak asasi manusia mengecam larangan itu sebagai pelanggaran hak-hak perempuan, sementara para pendukungnya berpendapat hal itu memungkinkan integrasi yang lebih baik dari imigran Muslim ke dalam masyarakat Denmark.

Kerudung yang menutupi wajah sepenuhnya adalah isu panas di Eropa. Belgia, Prancis, Jerman dan Austria telah memberlakukan larangan atau larangan sebagian.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan