Jakarta, Aktual.com – Aliasi Santri Indonesia melaporkan pegiat media sosial Denny Siregar, atas kasus penodaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan sudah diterima dengan nomor surat tanda terima laporan STTL/976/IX/2018/BARESKRIM.

“Kami laporkan saudara Denny Siregar atas tindak pidana hate speech,” kata Pengacara Aliansi Santri Indonesia, Muhammad Fayyadh di Bareskrim Jakarta, Kamis (27/9).

Denny dianggap menyebarkan informasi berupa video yang belum diketahui kebenarannya. Video yang disebarkan Denny di twitter adalah video kerusuhan suporter Persija dan Persib dengan suara Lailahaillallah saat pertandingan Liga 1 beberapa waktu lalu.

“Ia mengirim dan menyebar berita hoax. Dia enggak tau itu benar tapi melalui twitter ia menyebar video pelaku yang membunuh supporter The Jak,” ungkap dia.

Fayyadh mengungkapkan penyidik mengenakan dua pasal kepada Denny. Dua pasal itu ialah Undang Undang nomor 28 ayat 2 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid