Jakarta, Aktual.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana terorisme di Kota Samarinda, Kalimantan Timur Pada awal Desember 2023, .
Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, yang dihubungi di Jakarta pada Sabtu, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkap di Samarinda merupakan anggota dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“Aswin menjelaskan bahwa tersangka teroris yang diidentifikasi dengan inisial IAZ berhasil ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror pada Jumat (1/12) di Kota Samarinda,” ucap Aswin.
Penangkapan ini dilakukan karena tersangka diduga terlibat dalam peran sebagai salah satu pengurus JI di Samarinda. “Yang bersangkutan merupakan salah satu pengurus atau bendahara dalam jaringan JI,” tambah Aswin.
Meskipun demikian, Aswin belum memberikan rincian apakah penangkapan tersangka IAZ terkait dengan penangkapan 19 tersangka teroris dari kelompok JI pada bulan Oktober 2023.
Pada bulan tersebut, Densus berhasil menangkap 19 tersangka tindak pidana terorisme yang terkait dengan kelompok JI. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Sumatera Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat, masing-masing satu tersangka. Sementara itu, tujuh tersangka ditangkap di Nusa Tenggara Barat, lima tersangka di Sumatera Selatan, dan empat tersangka di Lampung.
Selain itu, pada tanggal 16 November, Densus juga berhasil menangkap satu tersangka teroris dengan inisial HS yang terafiliasi dengan kelompok JI di Semarang, Jawa Tengah.
Aswin menyatakan, “Keterangan detail mengenai keterkaitan kasus ini akan dirilis melalui Divisi Humas Polri.”
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan