Penjual makanan menjajakan dagangannya di depan terminal Depok, Jawa Barat, Selasa (3/1). Pemkot Depok berencana membangun terminal terpadu yang terintegrasi dengan stasiun Depok Baru dan akan dibangun juga pusat bisnis, perkantoran, perbelanjaan, serta hunian vertikal dengan nilai proyek senilai Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/17.

Depok, Aktual.com – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 850/735-Huk/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari. Terdiri atas libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama delapan hari,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Jumat (6/1).

SE tersebut guna menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dijelaskan juga bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, penetapan 1 Ramadhan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan Hari Raya Idhul Adha 1444 Hijriah, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.

Idris mengatakan pimpinan perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, kebersihan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya.

Pimpinan perangkat daerah yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang ditetapkan.

Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Terakhir, pelaksanaan cuti bersama tahun 2023 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi kasus COVID-19.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:

A. Libur Nasional Tahun 2023

– 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

– 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

– 7 April: Wafat Isa Al Masih

– 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

– 1 Mei: Hari Buruh Internasional

– 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

– 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

– 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

– 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

– 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember: Hari Raya Natal

​​​​​​B. Cuti Bersama

– 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

– 21, 24, 25 dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

– 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

– 26 Desember: Hari Raya Natal 2023.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu