Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan penyelenggaraan simulasi pemungutan suara dengan desain surat suara disederhanakan merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam mempersiapkan serta melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
“Ini adalah bentuk keseriusan KPU periode 2017-2022 untuk mempersiapkan dan melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Jadi, tidak ada lagi pertanyaan ‘bagaimana soal penundaan pemilu?’. KPU bekerja sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Ilham Saputra, saat membuka Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Desain Surat Suara dan Formulir yang Disederhanakan untuk Pemilu Tahun 2024, di halaman Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.
Ilham menekankan KPU periode 2017-2022 senantiasa konsisten untuk tetap mempersiapkan segala kebutuhan menjelang Pemilu 2024.
Dengan demikian, ujarnya lagi, KPU RI periode berikutnya, yakni 2022-2027, dapat melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang lebih lancar dan sukses dibandingkan pemilu sebelumnya.
Selanjutnya, Ilham Saputra menyampaikan bahwa kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir hasil yang telah disederhanakan adalah wujud ikhtiar dari KPU RI untuk menyukseskan Pemilu 2024 secara maksimal.
Sebelumnya pada Pemilu 2019, menurut Ilham, desain surat suara, formulir C hasil pemungutan suara, dan hal-hal teknis lainnya yang rumit telah menimbulkan beragam persoalan, seperti penyelenggara pemilu yang meninggal dunia karena kelelahan.
Dengan demikian, ujar dia, simulasi di Jakarta, yang merupakan simulasi kali keempat setelah di Sulawesi Utara, Bali, dan Sumatera Utara diharapkan mampu mengevaluasi berbagai kendala pada Pemilu 2019 dan menyukseskan Pemilu 2024.
Ilham berharap para peserta simulasi dapat memberikan masukan terhadap desain surat suara yang disediakan KPU RI kali ini, sehingga dapat dilakukan penyempurnaan.
Terkait dengan desain surat suara yang disediakan KPU, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia Carolina Van Harling menjelaskan, pihaknya dalam kegiatan simulasi, memberikan dua jenis desain surat suara di dua tempat pemungutan suara (TPS).
Di TPS pertama, ada tiga lembar surat suara. Surat suara pertama memuat daftar peserta pemilu yang terdiri atas calon presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI. Surat suara kedua, kata Melgia, memuat daftar peserta pemilu dari DPD RI. Lalu, surat suara ketiga memuat daftar pemilu dari anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian, di TPS kedua, pemilih mendapatkan dua lembar surat suara. Surat suara pertama terdiri atas calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD RI.
Berikutnya, surat suara kedua berisi daftar anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Dede Eka Nurdiansyah