Denpasar, Aktual.com – Seorang pria berinisial IWM alias Lengkong (40) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Dari tangannya petugas menyita paket sabu-sabu siap edar seberat 13,05 gram yang telah dibungkus dalam 19 paket.

Kepada petugas, Lengkong mengaku bekas anggota Polda Bali. Dia baru dua tahun belakangan dipecat dari tugasnya di Polda Bali. Lengkong ditangkap di dalam kamar sebuah apertemen elit di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padang Sambian Kelod, Denpasar.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigadir Jenderal I Putu Gede Suastawa menjelaskan, saat akan ditangkap tersangka sempat membuang barang haram tersebut ke halaman apartemen. Memang apes, narkotika jenis sabu-sabu itu jatuh di kursi pinggir kolam renang. Ia pun tak berkutik saat ditangkap.

“Awalnya tersangka mengaku sabu itu unyuk dikonsumsi sendiri. Dia ini mengaku mantan anggota polisi di Polda Bali saat akan diamankan. Ya ternyata benar, dia mantan anggota yang dipecat dua tahun lalu karena kedisiplinan,” kata Suastawa, Selasa (31/1).

Dari pengembangan kasus ini, BNN kemudian berhasil menangkap delapan orang lainnya yang masing-masing berinsial, NY (47), POJ (28), KAS (27), RM (37), PN (39), MSJ (45), IGBS (35 tahun) dan AK (23).

“Saat mereka (delapan orang lainnya) kita tangkap tidak ditemukan barang bukti. Namun waktu kami tes urine semuanya terbukti. Hasilnya positif.”

Di tempat terpisah, Suastawa menuturkan menangkap pemandu wisata lepas atas kepemilikan sabu-sabu. Tersangka berinisial DD (38) ditangkap pasa Senin malam sekira pukul 22.00 WITA.

Dari tangan pria yang tinggal di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem itu petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat total 0,89 gram.

“Para tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.”

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu