Tgk Hasanuddin Yusuf Adan mengatakan, apa yang dikemukakannya tersebut merupakan poin yang dihasilkan dalam rekomendasi musyawarah kerja wilayah Dewan Dakwah Aceh.

Menurut dia, ajakan menggunakan hak pilih merupakan rekomendasi yang ditujukan kepada masyarakat. Selain kepada masyarakat, rekomendasi juga tujukan kepada Pemerintah Aceh, aparat keamanan, dan ormas Islam.

“Kepada Pemerintah Aceh, kami rekomendasikan untuk menciptakan kondisi kondusif agar terlaksana pemilu jujur, adil, dan damai serta senantiasa menjaga keberlangsungan penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh,” kata Tgk Hasanuddin Yusuf Adan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid