Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com - foto/POOL/IRWAN RISMAWAN/TRIBUN NEWS)

Jakarta, Aktual.Com – Pembatasan ruang gerak wartawan oleh polisi pada saat meliput sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dinilai berlebihan. Seperti dikatakan oleh anggota Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Menurut pria yang biasa disapa Stanley ini, polisi tidak memiliki wewenang malam mengatur persidangan. Ia beranggapan bahwa tidak seharusnya polisi membatasi wartawan malam peliputan sidang Ahok.

“Kalau polisi tidak bisa melarang peliputan,” kata Stanley kepada aktual, Rabu (4/1/2017).

Salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen ini mengatakan bahwa terdapat pengecualian jika pembatasan liputan wartawan adalah Majelis Hakim.

Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim memang memiliki wewenang untuk mengusir siapa saja yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

“Yang punya wewenang kan majelis Hakim. Kalau itu keputusan Hakim, maka wajib kita hormati,” jelas Stanley

Stanley pun mengatakan bahwa pekerjaan Jurnalis telah diatur dalam UU no 40 Tahun 1999. Oleh karenanya, ia menambahkan bahwa pelarangan atau pembatasan kerja wartawan atau jurnalis dapat dikenakan pidana.

Pewarta : Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs