Ilustrasi: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, telah terlibat dalam tiga pelanggaran kode etik.

“Pelanggaran yang dilakukan ada tiga,” kata Tumpak usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Tumpak menyebutkan bahwa pelanggaran pertama adalah adanya hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK, khususnya dalam konteks mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan Firli dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meskipun Firli memiliki kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga berkaitan dengan kekayaan, termasuk valuta asing, bangunan, dan aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dewan Pengawas menyatakan bahwa perbuatan Firli merupakan pelanggaran kode etik yang serius melalui ketiga pelanggaran tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan keteladanan dalam peran dan perilaku seorang pimpinan KPK.

Tumpak lebih lanjut menjelaskan bahwa perbuatan Firli juga dianggap melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j, dan Pasal 8 huruf e.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewan Pengawas KPK mengambil keputusan untuk memberikan sanksi terberat kepada Firli, yaitu dengan meminta agar Firli mengajukan pengunduran diri.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.

Pembacaan putusan Sidang Kode Etik ini juga diumumkan secara in absentia, tanpa kehadiran Firli Bahuri.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan