Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa pihak internal di Rutan KPK terlibat dalam mengatur dan menjalankan kegiatan pungutan liar atau pungli. Pengungkapan ini muncul selama berlangsungnya sidang etik terhadap 93 Pegawai KPK yang diduga terlibat dalam praktik pungli.
“Iya, jadi tahanan itu ada semacam koordinatornya yang menjaga tahanan, ada pembagian tugasnya. Biasalah di setiap rumah tahanan kayak begitu. Kalau Pak Lurah itu petugas rutan yang senior,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, di Gedung C1 KPK, Jumat, (19/1/2024).
Albertina Ho, anggota Dewas KPK lainnya, enggan memberikan informasi lebih lanjut tentang sosok Pak Lurah dan jabatannya.
“Nanti putusan juga bisa lihat ya, nanti kalau sudah putusan jelas. Ini bukan Karutan. Penjaga juga, sesama penjaga tapi ada yang mengkoordinir itu.” tutur Albertina, Jum’at (20/1/2024).
Sebelumnya, Albertina mengakui bahwa para pegawai KPK menerima uang atau pungutan liar untuk memberikan fasilitas kepada tahanan Rutan KPK, seperti membawa ponsel.
“Ya pegawainya. Jadi kalau ibaratnya tutup mata lah jadi orang itu bawa HP, kita tidak usah lihat. Pura-pura tak lihat, seperti itu. Kemudian makanan boleh masuk, tak pada waktunya,” ujar Albertina, Kamis, (18/1/2024).
Dia juga menegaskan bahwa dalam Rutan KPK, terdapat seorang koordinator yang mengatur praktik pungli tersebut, terutama terkait penggunaan alat elektronik seperti ponsel.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil

















