Beranda Lensa Aktual Flash Photos Dewie Yasin Limpo dan Stafnya Divonis 6 Tahun Penjara Flash PhotosHeadline Dewie Yasin Limpo dan Stafnya Divonis 6 Tahun Penjara 13 Juni 2016, 15:17 Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo membaca surat Yasin sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16 1 dari 5 Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo menangis ketika mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16 Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (kiri) bersama staf ahli Bambang Wahyu Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16 Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpomenjawab pertayaan wartawan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16 Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (tengah) menangis usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16 Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo membaca surat Yasin sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16 Artikel ini ditulis oleh:Antara ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos BTN Bangun Learning Center di Bandung sebagai Investasi SDM Unggul Flash Photos Uji Kelayakan dan Kepatutan Herindra Jadi Kepala BIN Headline Menanti Kejutan Susunan Kabinet Prabowo-Gibran Flash Photos BTN Berkomitmen Cetak SDM Unggul, Dorong BUMN Menjadi Super Learner Flash Photos Prabowo Panggil Sejumlah Calon Menteri ke Kertanegara Flash Photos Ribuan Runner Meriahkan Jakarta Running Festival 2024 Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,300PelangganBerlanggananBerita Lain NATO Bicarakan Dukungan untuk Ukraina 18 Oktober 2024, 00:43