Jakarta, Aktual.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memasang 81 kamera tambahan untuk memperkuat pengawasan kamera tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

“Pengembangan di jalur protokol jalur ganjil genap itu rencana memang 81 titik yang ditambah dengan yang sudah eksisting,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, di Jakarta, Senin (23/9).

Nasir menjelaskan pada akhirnya semua rute ganjil genap akan dilengkapi dengan kamera E-TLE antara lain Grogol-Cawang, Cawang-Cempaka Putih, Rasuna Said-Gunung Sahari dan Kota Tua-Fatmawati.

Seluruh kamera tersebut ditargetkan untuk bisa beroperasi pada Oktober tahun ini atau paling lambat akhir tahun ini.

“Perkembangan perintahnya memang di akhir Oktober atau nanti akhir tahun paling lambat itu sudah sudah jalan,” tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta agar Ditlantas Polda Metro Jaya menambah jumlah kamera E-TLE dari 12 titik yang saat ini telah berjalan.

“Saat ini ada 12 titik (tilang elektronik) yang dioperasionalkan oleh Polda, ke depan kita akan dorong sebanyak 81 titik lagi,” ujarnya.

Syafrin mengatakan akan mendorong Polda Metro Jaya dalam mewujudkan penambahan titik tilang elektronik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.

Ruas jalan baru tersebut, yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan